Pakistan Bentuk Pengadilan Khusus Pemerkosaan, Harta Pelaku Bakal Disita

Anton Suhartono
Pakistan akan membenruk pengadilan khusus kasus pemerkosaan untuk mempercepat penanganan pelaku dan korban (Foto: AFP)

RUU tersebut telah disusun sejalan dengan arahan Khan kepada tim hukum, mencakup empat sisi, termasuk perlindungan korban dari trauma serta saksi.

Sedangkan sanksi yang diberikan di antaranya, harta benda terpidana pemerkosaan akan disita untuk membayar kompensasi kepada para korban.

Dia tidak merinci bagian lain dari isi RUU itu, namun mengesampingkan opsi hukuman gantung di depan umum seperti yang diminta beberapa pemimpin politik, termasuk menteri.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pakistan menangani lebih dari 21.000 kasus pemerkosaan dan hanya ratusan dari mereka yang bisa diadili.

Untuk menutupi celah kesenjangan dan memastikan para korban mendapatkan keadilan, tim penuntutan baru dan terpisah juga akan dibentuk.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

9 hari lalu

Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah karena Hubungan Baik Polri-Kejagung

14 hari lalu

Hilang Kontak! Puing-Puing Pesawat K2 Airways Ditemukan di Laut Arab, Seluruh Kru Hilang

15 hari lalu

Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak di Laut Arab, Diduga Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal