BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak pekan lalu mengesahkan tiga undang-undang (UU) kontroversial, termasuk mengatur status pribadi. UU tersebut dianggap para kritikus sebagai pelegalan atas pernikahan anak.
Berdasarkan aturan yang baru pengadilan agama mendapat kewenangan lebih besar untuk mengatur masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan.
Para aktivis berpendapat, UU yang baru itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959 yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.
Hukum yang berlaku di Irak saat ini menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. Dengan disahkan UU tersebut pada 22 Januari, memungkinkan para pemuka agama, khususnya Syiah, memutuskan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Sebagian besar kalangan Syiah di Irak menganut mazhab yang menafsirkan, anak perempuan di awal masa remaja, umumnya berusia 9 tahun, sudah bisa menikah.