Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Anton Suhartono
Kelompok HAM Irak memprotes pengesahan UU baru, termasuk yang melegalkan pernikahan anak-anak (Foto: AP)

BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak pekan lalu mengesahkan tiga undang-undang (UU) kontroversial, termasuk mengatur status pribadi. UU tersebut dianggap para kritikus sebagai pelegalan atas pernikahan anak.

Berdasarkan aturan yang baru pengadilan agama mendapat kewenangan lebih besar untuk mengatur masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. 

Para aktivis berpendapat, UU yang baru itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959 yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.

Hukum yang berlaku di Irak saat ini menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. Dengan disahkan UU tersebut pada 22 Januari, memungkinkan para pemuka agama, khususnya Syiah, memutuskan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. 

Sebagian besar kalangan Syiah di Irak menganut mazhab yang menafsirkan, anak perempuan di awal masa remaja, umumnya berusia 9 tahun, sudah bisa menikah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

Cerita Striker Irak di Piala Dunia 2026, Hampir Putus Asa usai Ayah Tewas Ditembak saat Perang

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal