Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati

Tika Vidya Utami
Hukuman bagi koruptor di banyak negara berbeda-beda, ada yang dihukum mati (Foto: Reuters)

5. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjatuhkan denda dengan jumlah fantastis bagi koruptor. Mereka tidak hanya dipenjara, namun harus membayar denda. 

Pelaku korupsi biasanya divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar 2 juta dolar AS. Apabila masuk dalan kategori pelanggaran berat, terdakwa bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun serta denda. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

57 tahun lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal