Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati

Tika Vidya Utami
Hukuman bagi koruptor di banyak negara berbeda-beda, ada yang dihukum mati (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Hukuman bagi para koruptor di berbagai negara berbeda-beda, namun umumnya sangat berat. Praktik korupsi masih terjadi di dunia, bahkan di beberapa negara semakin marak, melibatkan uang dengan jumlah fantastis. 

Untuk memberikan efek jera serta pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru, beberapa negara menerapkan hukuman sangat berat, mulai denda dengan nilai fantastis, penjara seumur hidup, sampai eksekusi mati.

Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor:

1. Indonesia

Hukuman bagi koruptor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati

Internasional
27 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Ngaku Lebih Hormati Pemulung Ketimbang Koruptor: Lebih Mulia

Seleb
2 bulan lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal