JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan), Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam penempatan terbarunya, dia langsung ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan super ketat.
Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar pada Rabu (8/5/2024) pukul 23.55 WIB. Pemindahan dilakukan pada malam hari dengan pengawalan ketat dari berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan tersebut melibatkan pengamanan berlapis. Pengawalan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ditjenpas, TNI, Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Perjalanan menuju Nusakambangan ditempuh melalui jalur darat selama kurang lebih tujuh jam. Rombongan kemudian tiba di dermaga Nusakambangan pada Kamis pagi (9/5/2024) sekitar pukul 06.55 WIB sebelum diarahkan ke Lapas Karang Anyar.