Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Ravie Wardhani
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding, lebih memilih PK. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding.

Dia menjelaskan sebagai terpidana Ammar mengambil jalur PK untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba. Langkah ini dipilih setelah tim hukum menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam putusan.

Krisna Murti menyebut waktu 14 hari untuk mengajukan banding dinilai terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti kuat. Karena itu, tim hukum memilih fokus pada upaya PK.

"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses dan hasil putusan. Temuan itu menjadi dasar untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui PK.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal