"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," kata Krisna Murti.
Melalui PK, tim hukum optimistis dapat membantah status Ammar sebagai pengedar narkoba. Mereka meyakini ada peluang kuat untuk mengubah penilaian hukum terhadap kliennya.
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," ujar Krisna Murti.
Diketahui, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Ammar juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.