Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran
Advertisement . Scroll to see content

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Jumat, 08 Mei 2026 - 14:28:00 WIB
Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim
Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 29,4 kilogram (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 29,4 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026) lalu.

"Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 29 bungkus sabu dengan berat mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Eko menyebut, kasus ini diduga terkait jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. ARM dan S diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut