Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kastolani Marzuki
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)

فمن اقتدى بإنسان ثم تبيّن أنه كان محدثاً أو جنباً، فالإمام يعيد الصلاة، وليس على القوم إعادة عندنا، إذا لم يعلموا بطلان صلاة الإمام

Artinya: Barangsiapa yang berimam kepada seseorang kemudian diketahui bahwa imamnya berhadats atau junub maka imam tersebut wajib mengulangi shalatnya sedangkan makmum tidak perlu mengulanginya, ini adalah pendapat kami, hal ini jika para makmum tidak tahu jika imam berhadats.

Sedangkan ulama Madzhab Maliki menghuku batal salatnya baik imam maupun makmumnya. 

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

إذا صلى الإمام بجنابة أو على غير وضوء بطلت صلاته اتفاقا في العمد والنسيان وتبطل صلاة المأموم في العمد دون النسيان

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!

4 tahun lalu

Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal