Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kamis, 24 November 2022 - 19:42:00 WIB
Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dilansir dari laman rumahfiqih, ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa makmum tetap sah shalatnya meski imam salat lupa kalau wudunya sudah batal.

Ulama Syafi'iyyah, Al-Muzani (w. 264 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Al-Muzani sebagai berikut :

: الْقِيَاسُ أَنَّ كُلَّ مُصَلٍّ خَلْفَ جُنُبٍ وَامْرَأَةٍ وَمَجْنُونٍ وَكَافِرٍ يُجْزِئُهُ صَلَاتُهُ إذَا لَمْ يَعْلَمْ بِحَالِهِمْ

Diqiyaskan setiap yang melaksanakan shalat dibelakang imam yang junub, perempuan, orang gila dan kafir sah shalatnya apabila tidak mengetahui keadaan mereka. (Al-Muzani Mukhtashar Al-Muzani, jilid 8 hal. 116).

Imam Al-Haramain Al-Juwaini (w. 478 H) menuliskan di dalam kitabnya Nihayatu Al-Mathlab fi Dirayati Al-Mazhab sebagai berikut :

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut