Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kastolani Marzuki
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)

Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang yakni, seorang imam dan seorang makmum. 

Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur. 

Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa. Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.

Lantas, apa hukumnya ketika dalam shalat berjamaah mendapati imam salat lupa kalau wudhunya sudah batal. Apakah makmum otomatis ikut batal shalatnya atau tidak?

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Mengenai hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal, kalangan ulama berbeda pendapat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!

4 tahun lalu

Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal