Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang yakni, seorang imam dan seorang makmum.
Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur.
Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa. Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.
Lantas, apa hukumnya ketika dalam shalat berjamaah mendapati imam salat lupa kalau wudhunya sudah batal. Apakah makmum otomatis ikut batal shalatnya atau tidak?
Mengenai hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal, kalangan ulama berbeda pendapat.