Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kastolani Marzuki
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)

Artinya: Jika imam shalat dalam keadaan junub atau tanpa wudhu, batallah shalatnya menurut kesepakatan ulama baik itu sengaja ataupun lupa. Shalat makmum batal jika sengaja, tidak dalam kondisi lupa.

Pendapat serupa juga dikemukakan Madzhab Hanafi. Salah satu ulama Madzhab Hanafi, Kasani menuliskan di dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai sebagai berikut :

ولنا ما روي أن النبي - صلى الله عليه وسلم - صلى بأصحابه ثم تذكر جنابة فأعاد وأمر أصحابه بالإعادة

Artinya: Menurut madzhab kami dalam suatu riwayat bahwa Rasulullah SAW shalat bersama para sahabatnya kemudian beliau sadar bahwa sedang junub maka beliau mengulang shalatnya dan memerintahkan para sahabat untuk mengulangi juga.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Madzhab Syafi'i yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia, hukum imam salat lupa kalau wudunya batal, maka makmum tetap sah shalatnya dan tidak perlu mengulanginya. Sedangkan bagi imam, wajib mengulangi shalatnya.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!

4 tahun lalu

Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal