Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kastolani Marzuki
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)

Dilansir dari laman rumahfiqih, ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa makmum tetap sah shalatnya meski imam salat lupa kalau wudunya sudah batal.

Ulama Syafi'iyyah, Al-Muzani (w. 264 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Al-Muzani sebagai berikut :

: الْقِيَاسُ أَنَّ كُلَّ مُصَلٍّ خَلْفَ جُنُبٍ وَامْرَأَةٍ وَمَجْنُونٍ وَكَافِرٍ يُجْزِئُهُ صَلَاتُهُ إذَا لَمْ يَعْلَمْ بِحَالِهِمْ

Diqiyaskan setiap yang melaksanakan shalat dibelakang imam yang junub, perempuan, orang gila dan kafir sah shalatnya apabila tidak mengetahui keadaan mereka. (Al-Muzani Mukhtashar Al-Muzani, jilid 8 hal. 116).

Imam Al-Haramain Al-Juwaini (w. 478 H) menuliskan di dalam kitabnya Nihayatu Al-Mathlab fi Dirayati Al-Mazhab sebagai berikut :

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!

4 tahun lalu

Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal