Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Kamis, 24 November 2022 - 19:42:00 WIB
Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?
Hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal dalam shalat berjamaah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang yakni, seorang imam dan seorang makmum. 

Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur. 

Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa. Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.

Lantas, apa hukumnya ketika dalam shalat berjamaah mendapati imam salat lupa kalau wudhunya sudah batal. Apakah makmum otomatis ikut batal shalatnya atau tidak?

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

Mengenai hukum imam salat lupa kalau wudunya sudah batal, kalangan ulama berbeda pendapat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut