Sebelumnya, Komdigi memastikan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses media sosial. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur.
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Meutya Hafid menyatakan, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya, belum lama ini.
"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," tambahnya.