Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?

Niko Prayoga
Gas N2O Whip Pink belum dapat dilarang atau ditindak secara hukum karena tak termasuk golongan narkotika dan psikotropika. (Foto: Ilustrasi/AI)

BNN juga mengakui adanya dilema besar dalam wacana pelarangan total gas N2O. Di satu sisi, penyalahgunaan terus meningkat dan menimbulkan risiko kesehatan serius. Namun di sisi lain, gas tersebut memiliki fungsi penting dalam industri makanan dan minuman.

"Kalau kita ambil logikanya begini, ketika zat ini kita ilegalkan berarti kan secara prakteknya nanti akan sulit orang mau bikin whip cream enggak bisa, segala macam enggak bisa," pungkas Supiyanto.

Kondisi ini memperlihatkan celah regulasi terhadap zat adiktif non-narkotika di Indonesia. Di tengah statusnya yang masih legal, BNN berharap ada kesadaran publik, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan whip pink demi sensasi sesaat yang berisiko merusak kesehatan dan masa depan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal