Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Foto: iNews TV

Praktik culas ini juga mencakup penolakan terhadap produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik demi keuntungan pihak tertentu. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar 2,73 miliar dolar AS atau setara Rp45,3 triliun, ditambah kerugian ekonomi lainnya sebesar Rp25 triliun.

Secara total, dampak buruk terhadap perekonomian negara diproyeksikan mencapai Rp171 triliun, yang dihitung dari beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan tidak sah yang diperoleh para pelaku.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Bisnis
12 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Konsisten Dukung Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

Nasional
1 bulan lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal