JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Menariknya, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut uang pengganti sebesar Rp5 miliar, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti tersebut kepada Riva.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung ini berakar pada dugaan penyimpangan pemenuhan minyak mentah dalam negeri periode 2018-2023. Berdasarkan dakwaan, terdapat upaya pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang agar minyak bumi dalam negeri tidak terserap, sehingga menciptakan justifikasi palsu untuk melakukan impor.