Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:00:00 WIB
Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa pensiunanggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan tersebut nantinya akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ucap Supratman usai menghadiri Rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Supratman menambahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan Agung.

"Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," tuturnya.

Di sisi lain, Supratman menjelaskan, perpanjangan masa usia pensiun ini juga disesuaikan dengan angka harapan hidup. Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup, maka semakin panjang usia produktifnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut