Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Menariknya, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut uang pengganti sebesar Rp5 miliar, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti tersebut kepada Riva.

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung ini berakar pada dugaan penyimpangan pemenuhan minyak mentah dalam negeri periode 2018-2023. Berdasarkan dakwaan, terdapat upaya pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang agar minyak bumi dalam negeri tidak terserap, sehingga menciptakan justifikasi palsu untuk melakukan impor.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
10 jam lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
6 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
7 hari lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Buletin
22 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal