Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujarnya.
Sidang kasus pembunuhan Kacab Bank ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Oditur Militer atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.