Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

iNews TV
Danandaya Arya Putra
Tiga oknum TNI ajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dalam sidang kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: iNews TV)

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujarnya.

Sidang kasus pembunuhan Kacab Bank ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Oditur Militer atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Nasional
8 hari lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
8 hari lalu

Hakim Tegur 3 Oknum Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Tak Kompak Pakai Seragam

Nasional
8 hari lalu

Penampakan 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Nasional
8 hari lalu

3 Oknum TNI Hadapi Sidang Perdana Pembunuhan Kacab Bank BUMN Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal