Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer
Dia menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal, khususnya terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru.
"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 pada korban sehingga salah sasaran subjek hukum," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut dakwaan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait peran terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Dia menyebut tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Frengky sebagai tersangka.
"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.