Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Senin, 13 April 2026 - 12:52:00 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer
Tiga oknum TNI ajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dalam sidang kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal, khususnya terhadap terdakwa  Serka Frengky Yaru.

"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 pada korban sehingga salah sasaran subjek hukum," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut dakwaan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait peran terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Dia menyebut tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Frengky sebagai tersangka.

"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut