Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Ari Sandita Murti
KPK bawa 2 koper dokumen ke sidang praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan untuk membuktikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Dokumen tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah dilakukan secara sah.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tim Biro Hukum KPK menyerahkan sejumlah dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan berkas tersebut berisi alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dokumen-dokumen itu kemudian diperiksa langsung oleh hakim. Tim kuasa hukum Yaqut juga turut meneliti berbagai berkas yang diajukan oleh KPK dalam persidangan tersebut.

Selain menyerahkan dokumen, tim Biro Hukum KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan untuk memperkuat argumen mereka.

Pada sidang sebelumnya, tim hukum KPK menegaskan bahwa Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang telah ditandatangani oleh Yaqut.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
1 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
2 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
2 hari lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal