Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

iNews TV
Menkeu Purbaya menegaskan pajak mobil listrik tak naik. (Foto: iNews TV)

Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan insentif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 aturan tersebut.

Dengan mekanisme ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Perubahan ini menandai penyesuaian kebijakan fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya Peringatkan Transaksi di Pelabuhan Harus Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!

57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

57 tahun lalu

Mensesneg Pastikan Menkeu dan Gubernur BI Tak Diganti: Justru Harus Kita Perkuat

57 tahun lalu

Purbaya Jawab Keluhan Pedagang Tahu Tempe Imbas Rupiah Melemah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal