Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

iNews TV
Menkeu Purbaya menegaskan pajak mobil listrik tak naik. (Foto: iNews TV)

Skema Berubah, Beban Tetap

Dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif itu mencakup subsidi impor dan mekanisme lain yang mendukung adopsi awal.

Melalui aturan baru, pendekatan tersebut disesuaikan. Fokus perubahan terletak pada cara pemungutan pajak, bukan pada jumlah akhir yang harus dibayar masyarakat.

Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam sistem perpajakan.

Artinya, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun besaran pajak tidak selalu penuh. Nilainya bisa sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah, tergantung kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Purbaya Punya Ide Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka, Contohkan Selat Hormuz

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Buletin
5 jam lalu

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ

Nasional
7 jam lalu

Purbaya Beri Sinyal Utang KCIC di Bawah Kemenkeu, Tunggu Pengumuman AHY

Mobil
7 jam lalu

Insentif Dicabut, Jangan Kaget Segini Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV dan Denza D9

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal