Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Punya Ide Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka, Contohkan Selat Hormuz
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

Rabu, 22 April 2026 - 14:09:00 WIB
Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan
Menkeu Purbaya menegaskan pajak mobil listrik tak naik. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Skema Berubah, Beban Tetap

Dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif itu mencakup subsidi impor dan mekanisme lain yang mendukung adopsi awal.

Melalui aturan baru, pendekatan tersebut disesuaikan. Fokus perubahan terletak pada cara pemungutan pajak, bukan pada jumlah akhir yang harus dibayar masyarakat.

Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam sistem perpajakan.

Artinya, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun besaran pajak tidak selalu penuh. Nilainya bisa sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah, tergantung kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut