Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan
Dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif itu mencakup subsidi impor dan mekanisme lain yang mendukung adopsi awal.
Melalui aturan baru, pendekatan tersebut disesuaikan. Fokus perubahan terletak pada cara pemungutan pajak, bukan pada jumlah akhir yang harus dibayar masyarakat.
Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam sistem perpajakan.
Artinya, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun besaran pajak tidak selalu penuh. Nilainya bisa sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah, tergantung kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah.