JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil listrik dipastikan tidak naik setelah Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perubahan aturan hanya terjadi pada skema pemungutan.
Penegasan itu disampaikan terkait regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Purbaya menjelaskan total beban pajak tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme penarikan pajak.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Dia menegaskan kembali poin tersebut dalam penjelasan lanjutan. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya.”