JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo menyambut baik putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Roy, perkara yang dihadapi Dokter Tifa memiliki kesamaan dengan kasus yang kini menjerat dirinya. Mulai dari objek perkara, proses hukum hingga konstruksi dakwaan, dinilai serupa sehingga ia optimistis putusan tersebut dapat menjadi rujukan dalam persidangannya.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga Insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tetapi menjadi yurisprudensi," ujar Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Saat ini Roy masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia meyakini apabila kasusnya memasuki pokok perkara, majelis hakim akan mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara Dokter Tifa.