JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku kaget mendengar putusan sela tersebut.
"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi pers di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Meski begitu, dia mengingatkan putusan sela itu menyatakan pasal-pasal yang didakwakan kepada Dokter Tifa dinilai obscure atau tidak jelas.
Dia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) masih bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang dianggap obscure oleh majelis hakim.
"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu lho ya," ujarnya.