"Putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini nantinya harus berlaku juga untuk kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan terlebih dahulu, kemudian mengajukan keberatan yang sama," katanya.
Roy juga menilai putusan sela tersebut menjadi kabar baik bagi Dokter Tifa. Ia menyebut keputusan majelis hakim merupakan hasil dari perjuangan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya dalam membela apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
"Allah telah memberikan jalan terang, memberikan petunjuk kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutuskan yang terbaik," ucapnya.
Dia menegaskan akan terus mendampingi dan berjuang bersama Dokter Tifa dalam menghadapi perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa diterima.
Dengan putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.