Fakta-Fakta BLT UMKM, Bantuan Sosial yang Dinantikan Pengusaha Mikro

Aditya Pratama
Ilustrasi UMKM. (Foto: AntarA)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Payung hukum bantuan sosial tersebut masuk tahap finalisasi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria berjanji akan mengumumkan jadwal pencairan, termasuk besaran BLT UMKM dalam waktu dekat. "Kami sedang finalisasi aturan sudah hampir rampung. InsyaAllah awal minggu depan kita share info detailnya," katanya.

Berikut fakta-fakta tentang program BLT UMKM yang dirangkum iNews.id, Sabtu (20/3/2021).

1. Terdiri dari Dua Klaster

Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang bankable dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal