JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Payung hukum bantuan sosial tersebut masuk tahap finalisasi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria berjanji akan mengumumkan jadwal pencairan, termasuk besaran BLT UMKM dalam waktu dekat. "Kami sedang finalisasi aturan sudah hampir rampung. InsyaAllah awal minggu depan kita share info detailnya," katanya.
Berikut fakta-fakta tentang program BLT UMKM yang dirangkum iNews.id, Sabtu (20/3/2021).
1. Terdiri dari Dua Klaster
Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang bankable dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).