Stafsus Sri Mulyani Beberkan Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Michelle Natalia
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons isu yang menyorot sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Salah satu yang disorot adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada wartawan dikutip, Kamis (9/3/2023). 

Yustinus menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas terkait hal tersebut, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini.

"Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," kata dia.

Menurutnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN bukan hal baru. Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memberi amanat soal ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamenkeu Sebut Kebijakan Tak Naikkan Harga BBM Bantu Jaga Inflasi di Level 2,42%

57 tahun lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

57 tahun lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

57 tahun lalu

Jadi Wamenkeu, Juda Agung Siap Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal