Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN

Atikah Umiyani
Rafael Alun lakukan pelanggaran berat, Itjen Kemenkeu rekomendasikan dipecat dari ASN

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (ItjenKemenkeu) menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambono (RAT) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi harta kekayaannya. Karena itu, RAT direkomendasikan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Namun Awan berjanji akan menyampaikan hal itu lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok (8/3/2023). 

"Besok kita jelaskan dalam media briefing," ujarnya.

Kemenkeu sebelumnya telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, namun dia masih berstatus ASN. Karena masih berstatus ASN, Rafael pun masih terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

6 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

7 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal