Kemenkeu Panggil 69 Pegawai Gara-Gara Harta Tak Wajar

Michelle Natalia
Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil 69 pegawai gara-gara terindikasi memiliki harta tak wajar. Pemeriksaan para pegawai tersebut sudah berlangsung sejak pekan lalu. 

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan harta tak wajar yang dimiliki ke-69 pegawai tersebut. 

"Betul, kita sudah mulai melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Awan ketika dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dia menyebut bahwa pemeriksaan ini ditargetkan akan rampung dalam kurun waktu 2 minggu ke depan. "Target kita selesai dalam 2 minggu ini," ungkap Awan.

Saat ini, lanjutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan bersifat rahasia. "Namun kami tetap memperhatikan dinamika yang ada," kata Awan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal