Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda. Kejaksaan telah membebaskan Misbahul dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang mengatakan, penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim pun memutuskan menghentikan penanganan kasus tersebut.
Ada sejumlah alasan Kejati Jatim menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, tidak ada sifat perbuatan melawan hukum.
Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000
"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost dan benefit penanganan perkara," kata Anang.