Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Dita Angga
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).

Keempat, kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua ASN di Indonesia. “Tidak bisa disamakan untuk semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” kata Zudan.

Kelima, adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.

“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal