Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Dita Angga
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).

Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp. 1.0000

“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru  ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp. 1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.

Syarat ketiga, jika gaji ASN sudah dipotong untuk zakat, maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya, sehingga tidak ada pembatasan.

“Misalnya saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus  lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tutur Zudan.

Keempat, tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi ASN yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal