Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Dita Angga
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan setuju dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban para ASN membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, Korpri mengajukan sejumlah syarat. 

Zudan mengaku telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara terkait Perpres yang nantinya akan memotong 2,5% dari gaji yang diterima PNS untuk zakat. 

“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Zudan mengatakan, syarat yang pertama adalah perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi ASN membayar zakat. Kedua, sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.

“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” ungkap Zudan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal