Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate
JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar 58 kasus tindak pidana narkoba periode Januari-Juni 2026. Dari puluhan kasus, polisi menangkap 67 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk 3,2 kilogram (kg) sabu serta 5.529 cartridge berisi Etomidate.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
"Jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 67 tersangka," kata Aris dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026).
Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Untuk sabu ini total berat 3.201,56 gram bruto. Kemudian narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs. Narkotika jenis ganja dengan berat 55,35 gram bruto. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto," tuturnya.