Penjelasan Kemnaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Ibaratkan Kebun Jati, Bukan Kebun Mangga

Michelle Natalia
Penjelasan Kemnaker soal JHT cair usia 56 tahun: ibaratkan kebun jati, bukan kebun mangga. (Foto: istimewa)

Dita juga menjelaskan JHT bisa diutak utik, di mana 30 persen bisa cair untuk uang muka atau DP rumah untuk beli rumah, tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ujar Dita.

Bahkan, dia mengatakan peraturan ini sudah dibuat melalui konsultasi dengan pekerja di forum Tripartit Nasional. 

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," kata Dita.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

57 tahun lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Lulus Magang Nasional Lalu ke Mana? Kemnaker Bantu Permudah Cari Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal