Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27:00 WIB
Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan polemik penutupan puluhan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya nasib para pekerja yang terdampak.

Menurutnya, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT/RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,” kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Budi menambahkan, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut