MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha Indonesia memperketat pengawasan terhadap modus penipuan. (Foto: MNC Leasing)

Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan putusan terhadap para pelaku. Dalam perkara Nomor 1281/Pid.B/2025/PN.MKS, Rudi Hartono divonis tiga tahun penjara. 

Sementara itu, Hj Harni dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan penjara. Kedua putusan tersebut dibacakan pada 15 Desember 2025. Majelis hakim menyatakan unsur pidana penipuan telah terbukti.

Yusnandi menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh transaksi pembiayaan harus dilakukan secara jujur dan sesuai hukum. Debitur juga diminta segera berkomunikasi jika menghadapi kendala tertentu. 

Sebaliknya, tindakan manipulasi dokumen hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, perusahaan terus mendorong terciptanya pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.

"Masyarakat dapat menghubungi contact center atau kantor cabang kami," ujarnya. 

Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar. Selain itu, berbagai kendala pembiayaan dapat diselesaikan melalui jalur resmi. 

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan konsumen dapat semakin diperkuat. Sementara itu, kepercayaan terhadap industri pembiayaan tetap terjaga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Terkini Kasus Penipuan Dialami Tantri Kotak, Pelaku Sudah Ditangkap?

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal

57 tahun lalu

Sempat Bungkam, Arda Akhirnya Buka Suara usai Tantri Kotak Kena Tipu Teman Sendiri

57 tahun lalu

Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal