MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

Tim iNews.id
MNC Guna Usaha Indonesia memperketat pengawasan terhadap modus penipuan. (Foto: MNC Leasing)

Selanjutnya, objek pembiayaan diketahui dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menjelaskan, unsur penipuan terbukti dalam persidangan. Menurutnya, para pelaku sengaja merekayasa dokumen untuk memperoleh keuntungan. 

"Ada rekayasa dokumen dan pengalihan objek pembiayaan," katanya. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perkara berlanjut hingga putusan pidana.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan komunikasi langsung kepada debitur. 

Tim perusahaan juga mendatangi rumah serta lokasi usaha terkait. Namun hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran serius. Oleh karena itu, perkara akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Terkini Kasus Penipuan Dialami Tantri Kotak, Pelaku Sudah Ditangkap?

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal

57 tahun lalu

Sempat Bungkam, Arda Akhirnya Buka Suara usai Tantri Kotak Kena Tipu Teman Sendiri

57 tahun lalu

Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal