Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan pembiayaan. Masyarakat diimbau memahami seluruh proses pembiayaan dengan benar.
Dengan demikian, risiko penyalahgunaan dokumen dapat diminimalkan. Di sisi lain, potensi kerugian bagi semua pihak dapat dicegah.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari pembiayaan alat berat di Makassar. Salah satu debitur mengajukan pembiayaan menggunakan skema sale and leaseback.
Objek pembiayaan berupa satu unit alat berat merek Hitachi. Namun dalam perkembangannya, ditemukan dugaan penipuan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Fakta tersebut kemudian terungkap dalam proses penyelidikan dan persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, pelaku menggunakan invoice palsu dan berbagai tipu muslihat. Rangkaian kebohongan itu digunakan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.