Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Terkini Kasus Penipuan Dialami Tantri Kotak, Pelaku Sudah Ditangkap?
Advertisement . Scroll to see content

MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:34:00 WIB
MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 
MNC Guna Usaha Indonesia memperketat pengawasan terhadap modus penipuan. (Foto: MNC Leasing)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, objek pembiayaan diketahui dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menjelaskan, unsur penipuan terbukti dalam persidangan. Menurutnya, para pelaku sengaja merekayasa dokumen untuk memperoleh keuntungan. 

"Ada rekayasa dokumen dan pengalihan objek pembiayaan," katanya. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perkara berlanjut hingga putusan pidana.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan komunikasi langsung kepada debitur. 

Tim perusahaan juga mendatangi rumah serta lokasi usaha terkait. Namun hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran serius. Oleh karena itu, perkara akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut