Gedung Perkantoran Lembaga Legislatif dan Yudikatif bakal Apit Istana Presiden di IKN

Iqbal Dwi Purnama
Gedung perkantoran lembaga yudikatif dan legislatif di IKN akan mengapit istana kepresidenan. (Foto: AP)

Gedung legislatif akan digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sementara itu, gedung yudikatif akan menampung Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI berkunjung langsung ke IKN untuk meninjau progres dan kesiapan pembangunan. Pembangunan gedung tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas pemerintahan serta menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan modern di ibu kota baru.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, kunjungan dilakukan dalam rangkaian untuk melengkapi diskusi yang sudah dilakukan bersama OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Pembangunan Gedung DPR RI di IKN.

"Terutama untuk memastikan kawasan parlemen yang menjadi tanggungjawab kami, sehingga kami perlu melihat langsung progress dan kesiapan IKN ke depannya," ucap Indra dalam keterangannya, Rabu (18/9/2023).

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan acuan bagi Setjen DPR RI untuk menyiapkan skenario yang dibutuhkan terkait perpindahan ke IKN dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk meninjau persil Gedung DPR di IKN nantinya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal