Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. AW diketahui telah kabur dan bersembunyi di Indonesia selama 15 tahun atau sejak 2011.
Saat diamankan, AW berada di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok. Saat ini, Imigrasi telah mendeportasi AW ke AS usai pemeriksaan oleh pihaknya dan hasil koordinasi dengan kedutaan AS.
"Yang bersangkutan dikenakan TAK (tindakan administrasi keimigrasian) Deportasi dan Penangkalan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan didampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang," ujarnya.
Diketahui, Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya yang berada di Sawangan, Depok pada 23 April 2026. Ia masuk ke Indonesia sejak 2011 guna menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.