Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Muhammadiyah Salat Tarawih Perdana Malam Ini, Masjid Dipenuhi Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:52:00 WIB
Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat
Tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan 2026 di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena Ramadannya kan kita menunggu juga nih pengumuman dari pemerintah, tapi setidaknya kan harusnya antara Rabu dan Kamis. Jadi harusnya mulai dari Minggu kemarin harusnya sudah tutup ya," ucap dia.

Tri meminta masyarakat tidak melakukan sweeping jika masih menemukan THM yang buka. Dia mengimbau warga untuk melapor dan mendokumentasikan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti aparat.

"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia.

Maklumat tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi. Dalam aturan itu disebutkan kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna atau spa, serta hiburan umum lainnya wajib tutup H-3 sebelum puasa dan selama Ramadan, serta baru boleh kembali beroperasi tiga hari setelah Idulfitri. Sementara restoran, rumah makan, dan warung tetap diizinkan buka dengan syarat memasang tirai atau penutup serta tetap menjaga penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut