Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara khusus. Kelab malam dan diskotek misalnya, hanya diperbolehkan buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan kewajiban melakukan tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Pada hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap harus menghentikan kegiatan. Pelaku usaha juga dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan.
Andhika menyebut regulasi yang jelas dan terukur ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Dia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tutur dia.
Bekasi Tutup THM Sejak H-3 Ramadan
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat bersama yang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) tutup mulai H-3 sebelum Ramadan dan selama bulan puasa berlangsung.
"Sudah keluar maklumatnya. H-3 hari ini harusnya sudah ditutup nih," ucap Tri saat ditemui di Klenteng Hok Lay Kiong, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2025).
Meski awal Ramadan masih menunggu penetapan resmi pemerintah, Tri memperkirakan puasa dimulai pada Rabu atau Kamis. Dengan perkiraan itu, seluruh THM seharusnya sudah menghentikan operasional sejak Minggu sebelumnya.